“ANDA MEMASUKI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”,itulah tulisan yang terpampang di salah satu sudut jalan. Mungkin maksud dari tulisan itu untuk mengingatkan para pengguna jalan untuk memperhatikan segala kelengkapan kendaraan,baik secara fisik maupun non fisik pada saat melintas di area tersebut.
Papan peringatan ini biasanya ditempatkan di sudut jalan protokol dimana jalan tersebut lebar dan dilalui oleh banyak kendaraan,"ya iyalah namanya juga jalan". Dan biasanya pada pagi hari banyak polantas yang berjaga-jaga di beberapa titik sepanjang jalan itu.
Lalu timbul pertanyaan,”jika ada jalan yang tertib lalu lintas maka ada pula jalan yang tidak tertib lalu lintas,apakah tertib lalu lintas hanya berlaku di jalan-jalan tertentu saja?”. Tentu saja jawabannya TIDAK. Yang namanya peraturan ya tetap peraturan, di jalan mana pun tentu peraturan tetap berlaku walaupun tanpa papan peringatan. Walaupun kita tahu dengan semakin banyaknya kendaraan maka makin semrawut pula lalu lintas di jalan. Kendaraan saling berlomba lambung kanan lambung kiri,usus kanan usus kiri,dan tak ada yang ingin mengalah. Semua ingin jadi juara. Nggak tau start ma finishnya di mana.
Namun pesan yang disampaikan menurut saya cukup menggelitik karena seolah-olah sebelum memasuki area “tertib lalu lintas” kita sedang berada di area yang “tidak tertib lalu lintas”. Nah, jika kita melakukan pelanggaran di luar area tertib lalu lintas maka semestinya tidak ada sanksi, sebaliknya jika berada di area tertib lalu lintas maka bersiap-siaplah anda ditahan jika melakukan pelanggaran. Benarkah demikian? Tentu saja tidak.
Maksud dari peringatan itu untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya disiplin terutama dalam berlalu lalang,eh..berlalu lintas. Nah, masihkah anda di area “tidak tertib lalu lintas?.
Maaf ya om..86 aja deh..pizz..
0 komentar:
Posting Komentar