Minggu, 23 Februari 2014

Nasib Pekerja Tambang



Tahun 2014 merupakan tahun terberat bagi para pengusaha tambang mineral, hal ini disebabkan oleh UU No. 4 tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mentah mineral yang efektif tanggal 12 Januari 2014. Setiap pengusaha tambang terutama pemilik IUP diwajibkan membangun pabrik pengolahan atau smelter agar mineral mentah bisa diolah di dalam negeri lalu diekspor.

Tulisan ini tidak berbicara tentang aturan-aturan pemerintah tetapi mengarah kepada para pekerja tambang. Umumnya para pengusaha tambang di dominasi oleh kaum pria walaupun ada juga kaum wanita yang menggeluti bidang ini namun jumlahnya mungkin sedikit. Bekerja di pertambangan memberi dampak tekanan batin dimana para pekerja harus bekerja jauh dari keluarga namun ada juga yang membawa keluarga dan tinggal di sekitar pertambangan, ada juga yang tinggal di pondokan atau mess yang disediakan oleh perusahaan. Para pekerja memperoleh cuti dalam periode tertentu sesuai peraturan perusahaan. Jadi untuk bekerja di pertambangan anda harus memiliki mental yang kuat.

Untuk perusahaan tambang yang berskala nasional maupun internasional banyak fasilitas dan akomodasi yang disediakan oleh perusahaan dan untuk bekerja pada perusahaan tersebut dibutuhkan ketrampilan dan tentu saja tingkat pendidikan yang tinggi. Memang tidak mudah untuk bisa diterima dan bekerja di perusahaan asing atau pun BUMN.

Saya tidak begitu memahami struktur organisasi perusahaan setingkat Freeport, Newmont Ataupun Antam, bagi yang bergerak di swasta sangat simpel terutama yang berada di lokasi tambang, struktur hanya terdiri dari Penanggung jawab umum,Kepala-kepala divisi dan Karyawan. Dan yang menjadi roda penggerak adalah para karyawan yang bekerja di lapangan, mereka terdiri dari Operator dan Mekanik dan tenaga tambahan lainnya sebagai pendukung keberadaan mereka dibutuhkan selama tambang masih beroperasi.

Dengan berlakunya undang-undang tersebut dengan terpaksa perusahaan-perusahaan harus melakukan perampingan alias pengurangan karyawan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya operasional karena tidak mungkin perusahaan mempertahankan karyawannya jika tidak ada pemasukan yang diperoleh, alhasil bertambahnya pengangguran. Bahkan mungkin banyak perusahaan yang tidak mampu untuk membayar gaji dan pesangon karyawannya.

Tujuan pemerintah demi untuk kepentingan bangsa dan itu baik agar kekayaan alam kita ini tidak lari dan hanya dikuasai oleh pihak asing namun mampukah pemerintah memberikan alternatif lain bagi para mereka yang harus kehilangan pekerjaan karena untuk menunggu sampai dibangunnya sebuah pabrik pengolahan waktunya sangat lama apalagi untuk membangun sebuah pabrik pengolahan dana yang dibutuhkan sangat besar.

Semoga pemerintah bisa segera memberikan solusi terbaik dan semoga saja banyak investor asing yang mau menanamkan modalnya untuk membangun pabrik pengolahan agar kondisi pertambangan Indonesia semakin berkembang dan maju.




        





0 komentar:

Posting Komentar